Kamis, 14 Januari 2016

organisasi insinyur indonesia



PII(Persatuan Insinyur Indonesia)
Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang diberi nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.
Terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu
A.    4 (empat) prinsip dasar
A.                 Mengutamakan keluhuran budi.
B.                 Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
C.                 Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
D.                Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

B.     7 (Tujuh) Tuntunan Sikap, yaitu sebagai berikut :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Standar Internasional
Standar internasional adalah standar yang dikembangkan oleh badan standardisasi internasional yang diterapkan di seluruh dunia. Standar ini dapat digunakan secara langsung atau disesuaikan dengan kondisi negara setempat. Adopsi standar internasional oleh suatu negara dapat menghasilkan standar nasional yang setara dan secara substansial mirip dengan standar internasional yang dijadikan sumber.Organisasi penerbit standar internasional paling terkemuka adalah International Organization for Standardization dan contoh standar internasional yang sudah dipakai oleh Indonesia (melalui Badan Standardisasi Nasional) adalah ISO 9000.
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization), (bahasa Perancis: Organisation internationale de normalisation) atau biasa disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya.
Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar.
ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.

Sumber:
http://chemical1995.blogspot.co.id/2014/07/kode-etik-persatuan-insinyur-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...