PII(Persatuan
Insinyur Indonesia)
Kode
Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang diberi nama “Catur Karsa
Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.
Terdiri
dari 2 (dua) bagian, yaitu
A. 4
(empat) prinsip dasar
A.
Mengutamakan
keluhuran budi.
B.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
C.
Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
D.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
B. 7
(Tujuh) Tuntunan Sikap, yaitu sebagai berikut :
1.
Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat.
2.
Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.
Insinyur
Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
4.
Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung-jawab tugasnya.
5.
Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.
Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas dan martabat
profesi.
7.
Insinyur Indonesia
senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Standar
Internasional
Standar internasional adalah standar yang
dikembangkan oleh badan standardisasi internasional yang diterapkan di seluruh
dunia. Standar ini dapat digunakan secara langsung atau disesuaikan dengan
kondisi negara setempat. Adopsi standar internasional oleh suatu negara dapat
menghasilkan standar nasional yang setara dan secara substansial mirip dengan
standar internasional yang dijadikan sumber.Organisasi penerbit standar
internasional paling terkemuka adalah International Organization for
Standardization dan contoh standar internasional yang sudah dipakai oleh Indonesia (melalui Badan
Standardisasi Nasional) adalah ISO 9000.
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa
Inggris: International Organization for Standardization), (bahasa Perancis: Organisation
internationale de normalisation) atau biasa disingkat ISO adalah
badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil
dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan
singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN
dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil
dari bahasa Yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini
dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi.
Didirikan
pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan
komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya
dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa
saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi,
ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan
lainnya.
Dalam
menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130
negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja
(WG). Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan
perusahaan-perusahaan besar.
ISO
bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang
bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Sumber:
http://chemical1995.blogspot.co.id/2014/07/kode-etik-persatuan-insinyur-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar