HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Persoalan yang paling
mendasar antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Warga
negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal
ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang
kewajiban warga negara.
Kesadaran akan hak dan
kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia
tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk
menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan
membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau
diabaikan.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak asasi melekat pada
diri manusia sejak proses terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun
belum dapat berbicara apalagi menuntut hak. pada pengertian hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Antara hak dan
kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang. Pada masyarakat Barat hak
asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa
dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada
masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun
mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang
individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh
pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi
masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari
hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut
dapat terpenuhi.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal
sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain
daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak kolektif/sosial.
Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung lebih
menonjolkan sisi kolektifnya. Hal ini banyak dilihat dari karya-karya
sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti
banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya. Sang pencipta
seringkali menyembunyikan diri dalam kolektifitas sehingga karya tersebut
dikenal sebagai karya bersama. Misal lagu Gundulgundul Pacul dari Jawa, lagu O
Ina Ni Keke dari Sulawesi Utara, tanpa kita mengetahui siapa pengarang
sesungguhnya.
Dalam kondisi
masyarakat demikian kewajiban lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih
cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri. Ketika seseorang
berbuat untuk orang lain yang itu dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis
orang lain akan mendapatkan haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan
kewajibannya maka kita juga mendapatkan hak kita. Perdebatan hak dulu atau
kewajiban dulu bisa didekati dengan pendekatan yang lebih sosio-kultural dari
masyarakatnya, sehingga kita lebih bijaksana dalam melihat persoalan hak dan
kewajiban ini.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN
WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA
Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia
mengalami pasang surut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan
hak dan kewajiban ini.
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian,
sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa
mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain
daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman
pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah
dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan
dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan
warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana
strategi mencapai tujuantersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka
setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas
(kebingungan).
Ketiga, perlunya
lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas
antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk
mensosialisasikan Pancasila.
Dalam konteks
pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di
atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan
kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada
lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus
terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Penjelasan di bawah ini
akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang
dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang
ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara :
A. Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa,
berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam
keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan
bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi,harkat dan martabat,
memuliakan serta menjaga keharmonisannya
B. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban
asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa
serta pengamalan kehidupan politik nasional.
C. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi,
hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan
oleh siapapun.
D. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan
dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
E. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati
dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban
asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga,
anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
F. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak
asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
G. Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota
Perserikatan Bangsabangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang
terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar