Jumat, 04 April 2014

HAK KEWARGANEGARAAN


HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Persoalan yang paling mendasar antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Hak asasi melekat pada diri manusia sejak proses terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara apalagi menuntut hak. pada pengertian hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang. Pada masyarakat Barat hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang dikenal sebagai masyarakat Timur. Karakter masyarakat Timur lebih menekankan hak orang lain daripada hak dirinya sendiri. Hak diri seringkali dileburkan dalam hak kolektif/sosial. Seseorang jarang ingin menonjol secara pribadi namun cenderung lebih menonjolkan sisi kolektifnya. Hal ini banyak dilihat dari karya-karya sebenarnya karya individu namun tidak diketahui identitas penciptanya, seperti banyak lagu-lagu daerah yang tidak dikenal siapa penciptnya. Sang pencipta seringkali menyembunyikan diri dalam kolektifitas sehingga karya tersebut dikenal sebagai karya bersama. Misal lagu Gundulgundul Pacul dari Jawa, lagu O Ina Ni Keke dari Sulawesi Utara, tanpa kita mengetahui siapa pengarang sesungguhnya.
Dalam kondisi masyarakat demikian kewajiban lebih menonjol daripada hak, karena orang lebih cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri. Ketika seseorang berbuat untuk orang lain yang itu dipahami sebagai kewajibannya, maka otomatis orang lain akan mendapatkan haknya, demikian pula ketika orang lain menjalankan kewajibannya maka kita juga mendapatkan hak kita. Perdebatan hak dulu atau kewajiban dulu bisa didekati dengan pendekatan yang lebih sosio-kultural dari masyarakatnya, sehingga kita lebih bijaksana dalam melihat persoalan hak dan kewajiban ini.
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA DI NEGARA PANCASILA
Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuantersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan).
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Penjelasan di bawah ini akan memberikan gambaran tentang konsep, prinsip dan nilai Pancasila yang dikutip dari Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara yang ditulis oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara :
A. Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi,harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya
B. Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional.
C. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
D. Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
E. Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
F. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
G. Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsabangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...