MANUSIA DAN KEADILAN
KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila kedua orang mempunyai kesamaan
dalam ukuran yang telah di tetapkan , maka masing-masik akn menerima bagian
yang tidak sama,pelangaran terhadap proposisi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalh orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masuyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat: keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nila-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalh orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masuyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat: keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nila-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak dan
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum
sejak plato membantah filsuf muda,Thrasymachus, karena ia menyatakan
bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat.
Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan
kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan
konsep keadilan dalam Hukum.
Keadilan
sosial juga merupakan salah satu butir dalam pancasila.
Rawls,
John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4.
New York: Columbia University Press, 1993.
keadilan
sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan
sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka.
Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut
“keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai
dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil.
Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk
memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam
bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan
melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang
melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan
demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya,
untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang
terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling
bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh
tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang
yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin
karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu
mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum.
Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu
memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan
kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan
lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan
sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah
Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu
pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan
militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang
lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk
mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban
khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak
hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan
dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan
MACAM-MACAM
KEADILAN :
A.
KEADILAN LEGAL ATAU MORAL
Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut pendapat ini keadilan moral
sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal
B.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
C.
Keadilan Komulatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan ketertiban umum. Bagi
Aristoteles pengertian itu asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat .
semau tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
D.
KEJUJURAN
Kjujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang dengan hati nuraninya apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kat-kata ataupun yangmasih terkandung dalam
hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat. Seseorang yang tidak
menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri.
Untuk
mempertahankan kejujuran, berbagai cara sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan
santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada
batas yang dapat dibenarkan.
E.
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.atau, dari
hatinya sudah berniat curang dengan memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan
usaha. Sudah tentu keuntungan itu di[eroleh dengan tidak wajar. Mereka yang
berbuat curang menggap akan mendatangkan kesenagan atau keenakan, meskipun
orang lain menderita karenanya.
F.
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga denga hati-hati agar namanya tetap baik.
Ada
peribahasa” daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang
lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nama baik itu sehingga
nyawamenjadi taruhannya.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral
atau tidak sesuai dengan ahlak.
G.
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku tang serupa, tingkah laku
ynag seibang.
Pembalasandisebabkan
oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Bila manusia berbuatamoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Oleh karena tiap
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak
dan kewajidan itu adalah pembalasan.
sumber referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar