Jumat, 14 Juni 2013

MANUSIA dan KEADILAN






MANUSIA DAN KEADILAN

KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Bila kedua orang mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah di tetapkan , maka masing-masik akn menerima bagian yang tidak sama,pelangaran terhadap proposisi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalh orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masuyarakat.
            Kong Hu Cu berpendapat: keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nila-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
            Menurut pendapat umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak plato membantah filsuf muda,Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam  Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam Hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam pancasila.
Rawls, John. Political Liberalism, The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New York: Columbia University Press, 1993.
keadilan sosial Keadilan hukum berbicara tentang penghukuman pelaku kejahatan. Keadilan sosial berbicara tentang kesejahteraan seluruh rakyat dalam negara merdeka. Keadilan yang bisa diperoleh melalui pengadilan formal di mana saja disebut “keadilan hukum.” Keadilan hukum itu cukup sederhana, yaitu apa yang sesuai dengan hukum dianggap adil sedang yang melanggar hukum dianggap tidak adil. Jika terjadi pelanggaran hukum, maka harus dilakukan pengadilan untuk memulihkan keadilan. Dalam hal terjadinya pelanggaran pidana atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut “kejahatan” maka harus dilakukan pengadilan yang akan melakukan pemulihan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran pidana atau kejahatan tersebut.
Dengan demikian, keadilan hukum itu sangat sempit dan memiliki kelemahan. Misalnya, untuk kejahatan-kejahatan berat jika yang ditegakkan keadilan hukum saja, yang terjadi hanyalah para pelaku di hadapkan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya orang-orang yang paling bertanggungjawab akan dihukum seumur hidup, pelaksana di lapangan sepuluh tahun, dan sebagainya. Tetapi keadaan para korban akan tetap saja. Orang-orang yang diperkosa tetap dalam penderitaan batin.
Mungkin karena menyadari kelemahan tersebut, ada upaya pemikiran dalam keadaan tertentu mempertimbangkan kan “keadilan sosial” sebagai pengganti keadilan hukum. Padangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa pengadilan internasional itu memakan biaya yang sangat besar.
Pengertian keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena itu tidak adil.
Dari perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar” tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis, agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Apakah Indonesia memerlukan keadilan hukum atau keadilan sosial. Keadilan hukum, yaitu pengadilan dan penghukuman bagi para pelaku kejahatan di masa pendudukan militer Indonesia diperlukan agar tragedi kekerasan seperti itu tidak terulang lagi. Agar tidak ada orang atau kelompok yang melakukan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Sedang keadilan sosial diperlukan agar para korban khususnya, dan seluruh rakyat umumnya, bisa membangun hidup baru yang tidak hanya tanpa kekerasan tetapi juga tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai manusia maupun kebutuhan lain yang diperlukan untuk meningkatkan

MACAM-MACAM KEADILAN :

A.      KEADILAN LEGAL ATAU MORAL
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Plato menyebut pendapat ini keadilan moral sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal
B.      Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
C.      Keadilan Komulatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan ketertiban umum. Bagi Aristoteles pengertian itu asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat . semau tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan  pertalian dalam masyarakat.
D.     KEJUJURAN
Kjujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kat-kata ataupun yangmasih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan, dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai diri sendiri.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara sikap perlu dipupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur sampai pada batas yang dapat dibenarkan.
E.      KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.atau, dari hatinya sudah berniat curang dengan memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Sudah tentu keuntungan itu di[eroleh dengan tidak wajar. Mereka yang berbuat curang menggap akan mendatangkan kesenagan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
F.       PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah yang tidak tercela. Setiap orang menjaga denga hati-hati agar namanya tetap baik.
Ada peribahasa” daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nama baik itu sehingga nyawamenjadi taruhannya.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
G.     PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku tang serupa, tingkah laku ynag seibang.
Pembalasandisebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Bila manusia berbuatamoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Oleh karena tiap manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajidan itu adalah pembalasan.


sumber referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...